Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah telah menjalankan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sejak 2020 hingga 2024. Kebijakan ini adalah memberikan harga gas yang lebih murah untuk industri tertentu.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan HGBT diterapkan sejak 2020 yang tertuang dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Terdapat 7 sektor yang mendapat gas dengan harga tertentu yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet, serta Sektor Ketenagalistrikan.
Dalam hitungannya, penerima manfaat HGBT paling besar adalah PLN yang mencapai 49%. kemudian disusul sektor pupuk sebesar 37% dan lainnya keramik 5,4% dan Petrokimia 5%.
“Dari sisi korporasi terjadi perbaikan kinerja peningkatan net profit margin (NPM) dari 6,21% (2020) menjadi 7,53% (2023),” tulis dia dalam instagram resmi @smindrawati di Jakarta, dikutip Kamis (23/1/2025).
NPM tahun 2023 terbesar disumbang industri pupuk (12,73%), sarung tangan karet (11,36%), dan kaca (11,24%).
Kinerja korporasi tercermin pada peningkatan penerimaan pajak pada sektor penerima HGBT dari Rp 37,16 triliun di 2020 menjadi Rp 65,06 triliun di 2023.
“Penyumbang pajak tertinggi di sektor ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia,” tulis dia.
Pemberian HGBT ke PLN berkontribusi terhadap ketahanan energi. Sedangkan HGBT ke pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
Namun memang, Kebijakan HGBT yang sangat bermanfaat bagi industri dan perekonomian ini menimbulkan beban fiskal dalam bentuk pendapatan negara (PNBP) yang tidak diterima.
“Pemerintah akan terus memberikan dukungan perkuatan industri nasional agar terus kompetitif efisien dan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia,” tutup dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3637394/original/035627200_1637292146-WhatsApp_Image_2021-11-19_at_8.12.57_AM__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)