Blitar (beritajatim.com) – Ganja kering seberat 1,8 kilogram diselundupkan oleh seorang bandar dari Tangerang Provinsi Banten ke Kota Blitar melalui jasa paket Ekspedisi. Pengiriman narkoba tersebut terungkap setelah Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap AW (29) dan S (38) yang berstatus sebagai kurir.
Kedua kurir tersebut ditangkap polisi setelah mengambil paket ganja kering melalui jasa Ekspedisi di Kelurahan Sentul Kota Blitar. Di hadapan polisi, kedua mengaku hanya disuruh oleh seorang bandar yang menghubunginya melalui telepon untuk mengambil paket ganja kering seberat 1,8 kilogram di Ekspedisi.
“Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari sumber yang kami kelola, dan pelaku ini kami biarkan dulu untuk mengambil paket tersebut, setelah itu barulah kami tangkap dan saat dibuka paket itu berisi ganja kering,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Jumat (29/09/23).
Menurut polisi ganja kering seberat 1,8 Kilogram tersebut memiliki nilai sekitar 126 juta rupiah. Sementara kedua kurir tersebut mendapatkan imbalan senilai 1 juta rupiah untuk sekali pengambilan barang haram tersebut.
Polisi pun masih mengembangkan kasus penyelundupan ganja kering melalui paket ekspedisi ini. Keterangan sementara bandar narkoba yang menyuruh para kurir tersebut kini berada di Jawa Timur.
BACA JUGA: Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi
“Untuk kasusnya ini masih dalam penyelidikan, tapi kuat dugaan bandar ada Jawa Timur,” ungkapnya.
Kasus penyelundupan ganja melalui ekspedisi ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Blitar. Sang bandar terbilang nekat, karena berani mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa peket ekspredisi yang cukup ternama di Indonesia.
Untuk mengelabuhi petugas, paket ganja itu dibungkus dengan kardus menyerupai paket barang pada umumnya. Kardus paket ganja itu juga dibungkus dengan plastik hitam dan di lakban bening.
Satu dus paket tersebut berisi dua bungkusan ganja. Setiap bungkusan ganja kering tersebut memiliki berat 900 gram. “Ini bandar nya dari Banten ini masih tahap pengembangan,” jelasnya.
Kini kedua kurir tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Owi/nap)