Ponorogo (beritajatim.com) – Ganggu estetika kota, puluhan baliho dan reklame ilegal diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo. Baliho yang ditertibkan itu, sudah dalam masa kedaluwarsa. Penertiban itu dilakukan di sejumlah titik strategis yang berada di seputaran kota.
“Kami hari ini lakukan kegiatan penertiban baliho dan reklame ilegal,” kata Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ponorogo, Endris Kristianto, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya Endris, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta estetika kota. Dari hasil razia, banyak baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah melewati masa izin pemasangan namun dibiarkan begitu saja oleh pihak pemasang. Sehingga langsung dilakukan penertiban oleh jajarannya.
“Semua reklame yang sudah kedaluwarsa atau tidak memiliki izin resmi langsung kami turunkan,” tegasnya.
Penertiban baliho dan reklame ini, kata Endris difokuskan di jalanan protokol. Seperti di Jalan Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing dan Jalan Gajah Mada,” katanya.
Lebih lanjut, Satpol PP Ponorogo akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, terutama terhadap spanduk atau banner yang dipasang melintang di jalan dan tidak bersifat permanen. Pun Satpol PP juga menertibkan reklame yang melanggar aturan, misalnya yang dipaku di pohon. Meskipun berizin, jika pemasangannya menyalahi ketentuan, tetap akan diterbitkan.
“Setelah ditertibkan, puluhan baliho tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan,” tutupnya. [end/beq]
