Gaji PJLP Masih Rp 4,6 Juta, BPKD DKI: Perlu Kita Lihat Kekuatan APBD

13 June 2023, 5:00

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menjelaskan kendala teknis penetapan gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sampai saat ini masih Rp 4,6 juta. Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyara mengatakan sesuai aturan, seharusnya gaji PJLP DKI sudah Rp 4,9 juga.  “Di eksekutif nanti mungkin bisa duduk bareng tinggal kapan akan dilaksanakan perubahan dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta karena sesuai aturan sebetulnya sudah mengacu kepada Rp 4,9 juta,” kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.Ihwal kekurangan anggaran tersebut, ia memastikan akan memenuhi upah PJLP dengan memasukkannya ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023. Namun, untuk memenuhi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu melihat kemampuan keuangan daerah.“Nanti di BPKD perlu kita lihat kekuatan APBD kita mulai kapan akan dibayarkan dan tentunya kalau di dalam ini sudah berlaku di tahun 2023,” ujarnya.Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta telah meminta Pemprov DKI segera menyesuaikan gaji pegawai non-ASN atau PJLP. “Harusnya sudah dinaikan,” kata Wakil Ketua Komisi A, Inggard Joshua.Dia mengingatkan Pemprov DKI untuk segera menaikkan gaji PJLP. “Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal-hal, meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujarnya.Iklan

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi meneken besaran UMP Rp 4.901.798 pada Desember tahun lalu.Ia menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.Komisi A DPRD DKI mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD 2023. “Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran,” katanya.Kecuali, ucap Inggard, anggaran untuk gaji PJLP tidak cukup. “Itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan.” tuturnya.Pilihan Editor: Cegah ASN Flexing Harta Kekayaan dan Pamer Gaji, DKI Jakarta Lakukan Pengawasan Melekat

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi