Bojonegoro (beritajatim.com) – Gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan resmi dicairkan hari ini, Senin (2/6/2025). Pencairan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro dengan total anggaran lebih dari Rp20,6 miliar.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menyebutkan bahwa kebijakan pencairan gaji ke-13 dan Tukin ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan Idul Adha.
“Total nilai gaji ke-13 yang akan disalurkan sebesar Rp20.630.290.450, meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan,” ujar Teguh.
Dari total dana tersebut, ASN di Kabupaten Bojonegoro menerima sebesar Rp10,5 miliar, sementara ASN di Kabupaten Lamongan menerima sekitar Rp10,1 miliar. Penyaluran tersebut mencakup 4.242 penerima yang terdiri dari 1.934 personel Polri, 1.957 PNS, 213 PPPK, 5 PPNPN, 121 pegawai penerima Tukin, serta satu pejabat negara.
Teguh menambahkan, pihaknya mendorong seluruh satuan kerja (satker) agar segera menyelesaikan proses administrasi agar pencairan berjalan tepat waktu. “Kami pastikan pencairan dilakukan secara efisien agar manfaatnya segera dirasakan oleh para ASN,” tandasnya.
Berikut rincian penyaluran di Kabupaten Bojonegoro:
Pengadilan Negeri Bojonegoro: Rp3.131.000
Pengadilan Agama Bojonegoro: Rp405.095.400
Kejaksaan Negeri Bojonegoro: Rp476.009.000
Kementerian Agama Bojonegoro: Rp3.928.064.500
PPPK Kemenag Bojonegoro: Rp737.967.400
Polres Bojonegoro: Rp4.614.643.900
Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro: Rp184.633.800
KPU Bojonegoro: Rp61.057.700
Balai Pemasyarakatan Bojonegoro: Rp98.693.300
[lus/beq]
