Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, pemda, TNI, Polri, dan pensiunan cair pada Juni 2025. Jumlah anggarannya mencapai Rp 49,3 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan penyaluran gaji ke-13 diberikan setelah pemerintah menggulirkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun
“Selain Rp 24,44 triliun dari paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggaran sekitar Rp 49,3 triliun termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, maka paket stimulus dan akselerasi program pemerintah maka diharapkan momentum pertumbuhan bisa terus dijaga,” tambahnya.
Diketahui, dana sebesar Rp 24,44 triliun dialokasi pemerintah untuk mendanai sejumlah program sosial dan ekonomi yang akan berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025.
Terdapat lima paket stimulus tersebut antara lain, diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
5 Paket Stimulus untuk Menjaga Kestabilan Perekonomian Domestik:
1. Diskon Transportasi (Rp 940 Miliar)
Terdapat tiga jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon tiket kereta sebesar 30%.Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%.Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%Infografik stimulus ekonomi kuartal II 2025. – (Beritasatu.com/Felicia Karen Agatha Handjojo)
2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 Miliar)
Diskon tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025).
3. Peningkatan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 Triliun)
Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) diberikan selama 2 bulan. Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
4. Bantuan Subsidi Upah (Rp 10,72 Triliun)
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP kabupaten/kota yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 Miliar)
Perpanjangan diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026) dengan penerapan program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
