Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan 7.677.400 batang rokok ilegal periode September sampai November 2024. Berkat penggagalan itu, polisi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 20 Milliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, penggagalan peredaran rokok tanpa merek dan pita cukai itu dilakukan di sejumlah titik masuk kota Surabaya. Seperti di Jembatan Suramadu, Pelabuhan Tanjung Perak dan beberapa ruas jalan di Surabaya. Dari kasus ini, polisi mengamankan 6 kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal itu.
“Kami berhasil mengamankan 644 karton berisi 43.645 slop rokok ilegal. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai hingga Rp 20 miliar,” ujar William, Senin (11/11/2024).
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 8 tersangka berinisial AA (28), SM (47), AE (44), TH (42), AM (49), YS (32), MK (23) dan MH (28). Kedelapan tersangka ini diamankan dari jembatan Suramadu, Depo Tanto V, Jalan Kedung Cowek, dan Jalan Tambak Wedi Baru. William menyebut, bahwa penyelundupan rokok ilegal paling banyak berada di Jembatan Suramadu arah ke Surabaya.
“Rokok ini hendak dikirim ke luar kota bahkan ada yang mau dikirim ke luar pulau,” imbuh William.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim. Ia berharap sinergi ini tidak hanya dari penegakkan hukum saja.
“Kami mohon tidak hanya petugas gabungan saja namun, masyarakatnya juga turut bekerja sama memberantas barang ilegal baik rokok maupun barang kena cukai lainnya,” pungkasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit box kontainer, 2 truk box, 3 minibus, hingga 316 karton yang berisi 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai merek atau jenis.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (ang/ted)
