Mojokerto (beritajatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Senin (29/12/2025) kemarin, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut diselundupkan oleh salah satu pengunjung perempuan saat jam kunjungan. Sekitar pukul 09.49 WIB, pengunjung berinisial R (25) warga Mojokerto yang merupakan istri dari salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S, kedapatan mencoba menyelundupkan sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada suaminya yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto. Kronologi bermula dari adanya informasi yang diterima petugas terkait rencana WBP S memasukkan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto yang terletak di Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto melalui kunjungan.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan bersama barang bukti dan WBP berinisial S yang mendapatkan barang selundupan berupa sabu-sabu. [Foto: ist]Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan WBP yang bersangkutan. Pada pukul 09.22 WIB, R datang berkunjung bersama anak dan ibunya dengan membawa makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas belum menemukan hal mencurigakan.
Namun saat berada di ruang kunjungan, petugas pengawas kunjungan mencurigai gerak-gerik R yang terlihat tidak wajar saat menggendong anaknya. Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menghentikan WBP S usai kunjungan dan melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban coklat dan kondom. Berdasarkan pengakuan awal saat interogasi, barang haram tersebut disembunyikan di dalam alat kelamin bagian dalam pengunjung perempuan tersebut.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan bersama barang bukti dan WBP berinisial S yang mendapatkan barang selundupan berupa sabu-sabu. [Foto: ist]Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, membenarkan penggagalan penyelundupan tersebut. “Narkoba jenis sabu-sabu tersebut diketahui dipesan langsung oleh WBP S dari luar Lapas melalui fasilitas wartel dan diselundupkan oleh sang istri,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari pengawasan berlapis dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba. Hal tersebut sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MIMPAS).
“Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas Mojokerto. Sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami tidak main-main dengan pelanggaran HP, pungli, dan narkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mendukung program Zero Halinar,” tegasnya.
Usai kejadian tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sebagai bentuk sinergitas antarpenegak hukum. Berdasarkan hasil penimbangan oleh pihak kepolisian, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 9,44 gram.
“Pengunjung, barang bukti, dan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkoba tersebut. Hasilnya, pelaku pemasok berinisial P berhasil ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya memerintahkan sterilisasi seluruh blok hunian guna memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi dan motivasi kepada pengunjung serta WBP agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengapresiasi langkah cepat dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto. “Kami mengapresiasi sinergi dan respons cepat dari Lapas Mojokerto. Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku secara profesional dan tuntas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono turut mengapresiasi keberhasilan tersebut. “Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” tegasnya. [tin/but]
