Lumajang (beritajatim.com) – Seorang gadis berusia 16 tahun di Lumajang menjadi korban pernikahan anak di bawah umur.
Sang pelaku, seorang pengurus Ponpes di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, kini tengah dalam penyelidikan Polres Lumajang.
Pernikahan siri tersebut dikabarkan terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu, pukul 9 pagi, di kediaman H, teman pelaku yang menjemput korban sebelum pernikahan.
Ayah korban, yang tidak mengetahui pernikahan tersebut, melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pihak korban jauh-jauh ke Pasuruan untuk meminta bantuan kepada saya,” ungkap Daniel Efendi, Advokasi Perempuan Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan, Sabtu (22/6/2024).
Setelah proses gelar perkara oleh tim penyidik Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Meskipun pelaku mengatakan telah nikah siri, tidak masalah. Tapi pelaku pada anak menjadi pidana,” jelas Daniel.
Baik ayah korban maupun Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal.
“Dan Polres pasti juga menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku. Apalagi nikah siri tanpa didampingi orang tua,” ujar Daniel. (ted)
