Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

Malang (beritajatim.com) – Gadis berinisial MK (23) di Kabupaten Malang menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban nekat melaporkan perbuatan asusila ayahnya ke Polsek Tumpal, awal Desember 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Sahri (47), ayah kandung MK sebagai tersangka tindak pidana asusila. Sahri ditangkap di rumahnya Kecamatan Tumpang.

“Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Selasa (5/12/2023).

Menurut Gandha, Sahri dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Motif pelaku berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri mencari kepuasaan sesaat. Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.

BACA JUGA:
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Bendungan Sengguruh Malang

Dari hasil penyidikan, sambung Gandha, tersangka melakukan pelecehan saat putri kandungnya tidur.

“Tersangka masuk ke dalam kamar anak kandungnya. Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” ujar Gandha.

Aksi tak senonoh Sahir dilakukan berulang kali saat istrinya sedang tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tutur Gandha.

BACA JUGA:
Dua Pemotor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Malang

Dari hasil pemeriksaan, sambung Gandha, perbuatan asusila dilakukan tersangka hingga tiga kali dengan lebih dulu mengancam korban. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” papar Gandha.

Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf saat ditanya petugas perihal tindakan asusila yang dilakukannya. “Saya khilaf pak,” ujar Sahri sambil pura pura menangis. [yog/beq]