Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengungkap alasan tersangka Putri (25) membunuh kakak kandungnya sendiri Sandra (30) di kontrakan rumah Jalan Darmo Indah Permai, Kota Surabaya, Selasa (30/07/2024) kemarin. Dari pengakuan tersangka Putri (25), ia sakit hati karena kakak kandungnya karena mengumbar aib keluarga.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, Sandra sebelumnya sempat didatangi oleh penagih utang di rumah kontrakannya di Jalan Darmo Indah Permai. Penagih utang itu menanyakan keberadaan Putri. Karena sudah tidak tinggal bersama, Sandra membocorkan alamat tempat tinggal barunya di Tandes.
“Penagih utang itu dari perusahaan tersangka sebelumnya. Mereka (penagih utang) juga mengetahui alamat perusahaan tersangka yang baru,” kata Teguh, Minggu (11/08/2024).
Oleh para penagih utang, tersangka dihampiri di tempat kerjanya yang baru di Jalan Perak. Karena ditagih di tempat kerjanya yang baru. Tersangka merasa malu dan menyimpan dendam kepada Sandra.
Selain alasan itu, Putri juga mengakui bahwa ia sudah menyimpan dendam lama dengan kakak kandungnya itu karena sering menjelek-jelekan ibunya. Sampai-sampai, Putri dan Ibunya pindah dari rumah kontrakan di Jalan Darmo Permai Indah 3 bulan yang lalu.
“Pengakuan tersangka, korban ini sering mengumbar kejelekan ibu kandung dan tersangka. Dari situ membuat tersangka sakit hati,” tutur Teguh.
Kini, Putri dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau 359 dan/atau 362 KUHP Pidana penjara kurungan 7 tahun.
Diketahui, seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Para tetangga yang datang melihat jenazah Sandra di lantai rumah sempat mengira bahwa korban bunuh diri. Namun, setelah olah TKP dilakukan petugas kepolisian didapati fakta jika Sandra tewas karena dibunuh. (ang/but)
