Pacitan (beritajatim.com) – Kasus memprihatinkan kembali terjadi di Kabupaten Pacitan. Seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Nawangan melahirkan di RSUD dr. Darsono Pacitan pada 27 Agustus 2025.
Belakangan terungkap, kehamilan korban merupakan akibat rudapaksa seorang pria berinisial PTR, yang juga berasal dari Kecamatan Nawangan.
Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian pinggang. Ibunya kemudian membawa korban memeriksakan diri ke bidan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil.
“Dari situ kasus ini mulai terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar Dwi Jatmiko Jum’at (29/8/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku sebelumnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut hingga muncul niat pelaku untuk melakukan hubungan intim.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat keluarga korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan di ruang keluarga dan ruang televisi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, PTR kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [tri/beq]
