Malang (beritajatim.com) – Seorang debitur di Malang berinisial ES divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang karena melakukan penggelapan dan gagal bayar. Kasus ini bermula saat ES menganggunkan BPKB kendaraan Pajero sebesar Rp315 juta dengan nilai penjamin sejumlah Rp554 juta pada Mizuho Leasing Cabang Malang.
Jaksa Penuntut Umum Tomy Marwanto mengatakan, ES divonis oleh majelis hakim 5 bulan 15 hari karena melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia. Sedangkan untuk barang bukti mobil Pajero diputuskan dikembalikan ke PT Mizuho Finance.
“Vonisnya 5 bulan 15 hari. Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke Mizuho. Jadi dia mengalihkan unit leasing ke orang lain. Padahal barang fidusia ini kan harus dikuasi debitur bukan dikuasi oleh orang lain. Dia melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia,” kata Tomy, Kamis, 4 Desember 2025.
Sementara itu, Branch Head Malang Branch Office Mizuho, Yanuar T Priambada mengatakan jika ES mengajukan pinjaman pada November 2024 lalu. Dia menjaminkan BPKB Pajero tahun 2018 dengan anggunan sebesar Rp315 juta dan cair pada November 2024. Belakangan diketahui unit bukan milik ES. Mizuho pun mulai mencium sisi penipuan dari debitur.
“Akhirnya Desember angsuran pertama disitu dia mulai terlambat. Kita melihat ada gelagat tidak baik dari debitur sampai terlambat 3 bulan. Dari situ terkuak mobil masih dalam proses jual beli dengan pemilik awal dan belum lunas. Mobil milik M warga Kota Malang. Setahu saya ada kwitansi jual beli dimana ES masih membayar Rp180 juta, pokoknya belum lunas,” ujar Yanuar.
Yanuar menguangkapkan ES hanya membayar 1 kali angsuran sebesar Rp11 juta untuk Desember 2024. Setelah itu ES terlambat hingga 3 kali angsuran. Awalnya pihak Mizuho ingin mengetahui penyebab keterlambatan termasuk memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali terlebih dahulu. Karena susah ditemui Mizuho akhirnya mengirim somasi. Namun, ES justru menggugat balik PT Mizuho pusat.
“Akhirnya kami tempuh jalur hukum ke Polresta Malang Kota hingga penetapan tersangka pada Mei 2025. Polresta Malang Kota minta unit dihadirkan beserta BPKB akhirnya ditahan dan barang bukti diamankan oleh Kejaksaan Negeri Malang,” kata Yanuar.
Yanuar berharap masyarakat umum lebih berhati-hati jika masih ada angsuran kredit yang masih aktif di perusahaan pembiayaan atau leasing. Sebab, jika unit berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing bisa terkena undang-undang Fidusia.
“Yang saya tekankan kasus ini bisa jadi pelajaran masyarakat bahwa jika ada unit yang dalam masa anggunan masa kredit dan dalam masa angsuran tidak boleh memindahkan unit. Sebelum itu terjadi, sesuai kesepakatan kontrak keterlambatan angsuran termasuk wanprestasi,” ujar Yanuar. (luc/but)
