Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, mendesak pemerintah pusat merevisi formula pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia menegaskan, Jawa Timur layak menerima porsi 5 persen dari total penerimaan cukai karena menjadi penyumbang terbesar secara nasional.
“Jatim ini menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono, Kamis (3/10/2025).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ruang fiskal provinsi semakin terbatas. Hal ini terjadi karena pembagian pajak kendaraan bermotor berubah sehingga provinsi hanya memperoleh 36 persen, sementara kabupaten/kota mendapat 64 persen.
“Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5 persen,” ucap Agus.
Data Bea Cukai tahun 2024 mencatat, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen atau Rp132 triliun berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur, khususnya dari Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Namun, dari kontribusi yang besar itu, Jawa Timur hanya menerima sekitar Rp3,2 triliun dalam bentuk DBHCHT untuk seluruh daerahnya. Jumlah itu bahkan tidak mencapai 3 persen dari total penerimaan yang disumbangkan provinsi ini.
“Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal sebesar 3 persen sampai 5 persen dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.
Selain itu, Agus mengingatkan bahwa dampak industri rokok terhadap daerah sangat besar. Pemerintah daerah harus menanggung beban biaya kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga penanganan dampak sosial.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Agus, berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan usulan resmi ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula DBHCHT.
“Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5 persen, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat Jawa Timur akan semakin besar,” tandasnya. [asg/suf]
