Fraksi PDIP Dorong Tata Kelola Hutan Berkeadilan Lewat Raperda Kehutanan Jatim

Fraksi PDIP Dorong Tata Kelola Hutan Berkeadilan Lewat Raperda Kehutanan Jatim

 

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, menyebut Raperda Penyelenggaraan Kehutanan sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola hutan di Jawa Timur.

Dia menilai aturan ini harus memastikan pengelolaan hutan berjalan adil, terbuka, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Bunda Renny sapaan lekatnya menjelaskan bahwa fraksinya memberi perhatian serius terhadap Nota Gubernur terkait Raperda tersebut, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Menurutnya, kebijakan kehutanan tidak boleh berhenti di tataran regulasi, tetapi harus memberi kepastian hukum dan arah pengelolaan yang jelas.

“Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh pembentukan Raperda ini. Tapi lebih dari sekadar agenda legislasi, kami memandangnya sebagai tanggung jawab ideologis untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam demi kemakmuran rakyat Jawa Timur serta kelestarian bumi pertiwi,” ujar Bunda Renny di Surabaya, Kamis (20/11/2025).

Bunda Renny menegaskan pentingnya keterbukaan data agar masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan hutan. Dia menilai akses terhadap informasi spasial, izin pemanfaatan, dan hasil evaluasi sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini.

“Pemerintah daerah perlu membentuk forum komunikasi kehutanan yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat adat untuk memperkuat akuntabilitas publik,” tambah politisi yang juga Bendahara DPD PDIP Jatim itu.

Fraksi PDIP menilai sektor kehutanan harus menjadi motor ekonomi hijau yang tidak mengorbankan fungsi ekologis. Model jasa lingkungan dan perdagangan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan rehabilitasi hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Selain itu, fraksi juga mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas pemerintah, serta pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui skema perhutanan sosial. Pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat dianggap penting untuk mencegah pelanggaran kehutanan.

“Hasil ekonomi dari model tersebut harus dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk pembiayaan rehabilitasi hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Skema pembagian manfaat harus adil dan berpihak kepada rakyat, bukan kepentingan korporasi,” pungkas dia.[asg/ted]