Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya sinkronisasi dan penguatan kelembagaan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Cahyo Harjo Prakoso, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan tersebut di Ruang Paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10/2025).
“Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif mengajukan perubahan Perda ini. Langkah ini merupakan upaya strategis dan visioner untuk memperkuat mitigasi serta kesiapsiagaan bencana di daerah,” kata Cahyo.
Dia menyebut, perubahan Raperda ini bukan hanya penyesuaian administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga. Fraksi Gerindra menilai bahwa rakyat harus menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana.
“Setiap kebijakan harus berangkat dari pandangan bahwa keselamatan manusia adalah hak asasi tertinggi yang wajib dijamin oleh negara. Raperda ini harus memastikan perlindungan rakyat sebagai mandat konstitusi,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Cahyo menjelaskan, secara yuridis Raperda ini telah menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, lanjut dia, sinkronisasi antaraturan tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kami mengingatkan agar sinkronisasi vertikal dan horizontal dilakukan secara cermat, supaya tidak ada duplikasi norma dan kewenangan antara provinsi, kabupaten/kota, maupun desa,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.
Secara sosiologis, dia menyebut revisi peraturan ini sangat relevan mengingat Jawa Timur merupakan daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Dari tujuh gunung api aktif, potensi tsunami di pesisir selatan, hingga ancaman kekeringan dan tanah longsor, seluruhnya menuntut kesiapan sistem tanggap bencana yang kuat.
“Namun di balik risiko tersebut, kita juga memiliki kekuatan sosial dan kearifan lokal yang selama ini terbukti efektif dalam mitigasi bencana. Maka kebijakan baru harus memastikan partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi pentahelix benar-benar hidup di lapangan,” tegas politisi muda ini.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra juga menyebutkan beberapa aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Seperti perlindungan terhadap kelompok rentan, pembentukan forum relawan kebencanaan, serta penguatan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kami mengapresiasi adanya ketentuan baru yang memberi perhatian pada penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Tapi kami ingin memastikan bahwa perlindungan itu benar-benar operasional, bukan hanya formalitas di atas kertas,” jelas Cahyo.
Selain itu, dia menyebut pentingnya keberlanjutan anggaran kebencanaan agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. Fraksi Gerindra juga mengusulkan adanya mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Raperda.
“Kebijakan penanggulangan bencana tidak boleh berhenti di dokumen administratif. Harus ada pengawasan dan evaluasi kinerja secara periodik agar implementasinya benar-benar melindungi masyarakat,” pungkas Cahyo Harjo Prakoso.[asg/kun]
