Surabaya (beritajatim.com) – MW (29) warga Surabaya mengaku kecewa terhadap penanganan kasus revenge porn yang dilaporkan ke Subdit V Siber Polda Jawa Timur.
Setelah melaporkan kasusnya pada Rabu (11/09/2024) kemarin, ia kemudian harus menerima pil pahit kasusnya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi dengan alasan bobot perkara dan efektivitas penanganan.
“Memang KTP saya Banyuwangi. Tapi, saya tinggal di Surabaya dan semua saksi yang saya ajukan berasal dari Surabaya. Kalau dipindah ke Polres Banyuwangi kan gak masuk akal,” kata MW saat diwawancarai Beritajatim.com, Senin (14/10/2024).
MW menceritakan bahwa ia baru mengetahui foto pribadinya tersebar pada Juli 2024. Saat itu, ia mengetahui dari temannya yang mengirimkan sebuah akun Instagram yang berisi foto-foto pribadinya. Ia pun kaget karena akun Instagram itu bukan miliknya.
“Akun Instagram itu awalnya mengunggah foto-foto pribadi dan mencantumkan nomor pribadi saya. Akun itu juga memberikan narasi negatif ke pribadi saya,” tutur MW.
Awalnya ia tidak ambil pusing. Namun, semakin berlalunya waktu akun tersebut mencantumkan alamat tempat dia bekerja dan tinggal. Selain itu, juga mencantumkan nama adik kandungnya. Ia pun ketakutan dan memutuskan untuk melapor ke Polda Jawa Timur.
“Saya tidak tahu siapa yang membikin akun itu. Sekarang kondisinya keluarga sudah tahu. Saya merasa depresi dan sempat hampir melakukan percobaan bunuh diri,” imbuh MW.
Saat ini, MW mengaku sudah hampir menyerah karena laporannya malah dilimpahkan ke Polres Banyuwangi tanpa pernah ia dipanggil sebelumnya oleh penyidik Subdit V Siber Polda Jawa Timur.
“Saya sudah hampir menyerah. Saya malu dan sakit hati luar biasa. Sampai sekarang sudah satu bulan lebih, laporan saya tidak diproses. Kemana saya meminta perlindungan hukum,” pungkas MW.
Sementara itu, Kuasa Hukum MW, Firman Rachmanudin berharap agar pihak penyidik bekerja secara profesional dan mengusut kasus ini. Lantaran, korban sendiri sampai merasa depresi dan sempat terpikir bunuh diri.
“Kami berharap penyidik bekerja profesional agar segera melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami sayangkan jika korban yang meminta perlindungan hukum malah depresi bukan hanya akibat dari menanggung rasa malu fotonya tersebar ditambah akibat dari lambannya proses ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi belum memberikan respon resmi terkait perkembangan kasus ini. (ang/ian)
