Foto ASN di Bekasi Pegang Jersey Nomor 2 Tak Ada Unsur Pidana

23 January 2024, 18:07

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengatakan foto Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang memegang jersey nomor punggung 2 tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu 2024 dan pelanggaran lainnya.
“Tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan tidak memenuhi unsur pelanggaran lainnya,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/1).
Sodikin menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 2 Januari 2024. Karena memenuhi syarat formil materil, laporan itu lantas diregistrasi dan dilakukan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu Bekasi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pelapor, saksi pelapor, 13 orang terlapor, 6 orang saksi hingga satu saksi ahli dari luar bernama Dede Kania.
Adapun 13 terlapor dalam perkara ini terdiri dari para camat, Pj Walikota Bekasi, hingga pihak Satpol PP.

“Camat Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatiasih, Rawa Lumbu, Jatisampurna, Bantar Gebang, Mustika Jaya, Pondok Melati, Bekasi Selatan, Pondok Gede. Pihak Bank BJB, Pj Walikota dan Kasatpol PP Kota Bekasi,” jelas Sodikin.

Sodikin menjelaskan foto tersebut terjadi pada momen pertandingan sepak bola antar kecamatan se-Kota Bekasi pada 29 Desember 2023.
“Semua kecamatan mengajukan permohonan sponsor kepada (Bank) BJB untuk jersey, kaos tersebut totalnya 25 kaos, nomor 1 sampai dengan 25,” kata dia.
Sodikin menyebut hasil pemeriksaan juga menyatakan bahwa para camat tidak mengetahui jersey itu bernomor punggung 2 saat diberikan karena posisi jersey tertutup saat diserahkan secara simbolis.
Adapun Bawaslu juga meminta klarifikasi dari pihak koordinator yang memberikan jersey itu untuk mengonfirmasi hal itu. Dijelaskan bahwa jersey dengan nomor punggung 1 itu telah digunakan oleh kiper. Karenanya, para camat mengambil jersey setelah itu.
“Nomor 2 itu memudahkan saja setelah nomor 1 diambil. Jadi persoalan citra diri ini yang tidak terpenuhi, kita tidak bisa berdasarkan asumsi,” kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemiliu menuturkan citra diri meliputi nomor urut, gambar, atau foto.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi