Jakarta –
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 rata-rata 6,5%. Perhitungan UMP ini dipertanyakan oleh kalangan pengusaha.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Menurutnya sudah jelas perhitungan UMP dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat inflasi.
“Kan jelas, mulai dari pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi,” beber Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Pada intinya, Airlangga meminta agar pengusaha menyiasati kenaikan UMP yang sudah ditetapkan plus mengupayakan adanya kenaikan produktivitas.
“UMP itu pengusaha ya tentu harus menyiasati dan harus meningkatkan produktivitas,” beber Airlangga.
Ditanya apakah sudah melakukan pembicaraan dengan pengusaha soal penetapan kenaikan UMP, Airlangga bilang seharian kemarin saja dia sudah bertemu banyak pengusaha di agenda Rapimnas Kadin.
“Kemarin itu saya seharian di Kadin, sudah saya perjelas,” sebut Airlangga.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
“Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/12/2024) kemarin.
Shinta menyatakan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyayangkan masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.
“Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” terang Bob.
(hal/kil)