Fix, Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut di MK

Fix, Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut di MK

Pamekasan (beritajatim.com) – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan, yang diajukan tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dipastikan berlanjut di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasar Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK, sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi, dipastikan berlanjut pada tahap sidang,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

Kepastian sidang sengketa tersebut berdasar BRPK Nomor Registrasi 183/PHPU.BUP/XXIII/2025. “Dengan status ini, pemohon (tim BERBAKTI) menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK,” ungkapnya.

“Sementara untuk pokok perkara yaitu perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024,” sambung pria yang tercatat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

Guna menghadapi sidang tersebut, KPU Pamekasan juga segera melakukan tindak lanjut dengan kembali melakukan koordinasi bersama sejumlah badan adhoc. “Dalam waktu dekat, kita akan segera tunjuk tim advokad untuk sidang ini,” jelasnya.

“Dan tidak kalah penting, kami juga akan segera melakukan koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” pungkasnya. [pin/kun]