Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, setelah mantan ketua KPK itu mencabut gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya selalu siap dengan langkah yang ditempuh Firli, apakah mengajukan praperadilan atau mencabutnya.
“Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan.
Ade Safri menuturkan proses penetapan tersangka Firli Bahuri sah, sehingga penyidik siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Firli. Dengan dicabutnya praperadilan, maka Polda Metro memastikan penyidikan kasus Firli terus berlanjut.
“Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.
Di sisi lain, Ade Safri menyinggung gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli Bahri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena penetapan statusnya sebagai tersangka dianggap sah secara hukum.
“Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan nonformil yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan,” ucapnya.
Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Terakhir, dia kembali mencabut praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), dengan alasan mau memperbaiki materi permohonan.