Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024).
Tim penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, surat berisi permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya pada Kamis pagi.
“Melalui kuasa hukumnya, tersangka FB sekitar pukul 10.54 WIB menginformasikan kepada penyidik bahwa ia tidak hadir memenuhi panggilan hari ini,” ujar Ade Ary saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore.
Ade Ary menyampaikan, tim penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, mengingat Firli Bahuri telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nanti penyidik yang mempertimbangkan, mohon waktu” kata Ade Ary mengomentari langkah selanjutnya terhadap Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.