FIHRRST Beri Rekomendasi 100 Hari Pertama Presiden Terpilih

20 December 2023, 0:19

FOUNDATION for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), sebagai organisasi hak asasi manusia (HAM) dan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) memberikan rekomendasi kepada semua calon presiden dan wakil presiden terkait isu HAM yang dibahas pada debat pertama antar capres pada 12 Desember lalu.

“FIHRRST merespon dengan menyoroti enam isu terkait HAM, yang mencakup pelanggaran HAM di Papua, pelanggaran HAM berat masa lalu, isu lingkungan, bisnis dan HAM, perlindungan kelompok rentan, dan kebebasan berpendapat,” kata Makarim Wibisono, salah satu pendiri FIHRRST, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (15/12).

Baca juga: LBH Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM di Papua

Makarim menyampaikan FIHRRST merekomendasikan agar calon presiden dan wakil presiden memperhatikan isu HAM di Papua secara holistik yakni mengacu pada instrumen HAM nasional dan internasional.

Begitu pula, FIHRRST memberikan rekomendasi bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebaiknya juga sesuai dengan instrumen HAM nasional dan internasional yang berlaku.

FIHRRST merekomendasikan memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM yang memantau pelaksanaan penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu serta penindaklanjutan rekomendasi yang diusulkan Komnas HAM terkait isu HAM berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No 9 Tahun 2022 Tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat.

Baca juga: Pembela HAM: Jokowi tak Sadar Pelanggaran HAM di Papua Jadi Isu Internasional

“FIHRRST berharap rekomendasi tersebut ditindaklanjuti pada 100 hari pertama pemerintahan presiden terpilih nanti. Komitmen FIHRRST adalah ikut menghormati dan mendorong implementasi HAM di Indonesia,” pungkas Makarim.

Pada acara yang dipandu Direktur Operasi FIHRRST Ali Rahmadi, hadir peneliti muda dan spesialis HAM dari FIHRRST, yaitu Ratih Ananda Putri, M Rayhan Kurnia Rahman, Fairuz El Mechwar, dan Auranetya Adya Kayana.

Ratih Ananda Putri merekomendasikan kepada capres dan cawapres dalam 100 hari pertama untuk memastikan sektor bisnis agar melaksanakan uji tuntas HAM dalam operasi perusahaan dan rantai pasoknya, serta menyediakan akses pemulihan pihak internal dan eksternal perusahaan.

Baca juga: Menatap Nasib Penegakan HAM

M Rayhan Kurnia Rahman menyoroti dalam pemerintahan yang mendatang, sebaiknya ada rencana konkret yang diimplementasikan pada 100 hari pertama untuk melestarikan dan melindungi lingkungan hidup.

Fairuz El Mechwar berpendapat pemberantasan kekerasan atas perempuan, memprioritaskan masyarakat adat dan pemenuhan hak disabilitas menjadi rekomendasi FIHRRST untuk dilakukan pada 100 hari pertama kerja presiden dan wakil presiden mendatang.

Terakhir, Auranetya Adya Kayana merekomendasikan agar capres dan cawapres menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai SNP Komnas HAM No 5 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. (RO/S-2)

FOUNDATION for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), sebagai organisasi hak asasi manusia (HAM) dan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) memberikan rekomendasi kepada semua calon presiden dan wakil presiden terkait isu HAM yang dibahas pada debat pertama antar capres pada 12 Desember lalu.

“FIHRRST merespon dengan menyoroti enam isu terkait HAM, yang mencakup pelanggaran HAM di Papua, pelanggaran HAM berat masa lalu, isu lingkungan, bisnis dan HAM, perlindungan kelompok rentan, dan kebebasan berpendapat,” kata Makarim Wibisono, salah satu pendiri FIHRRST, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (15/12).

Baca juga: LBH Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM di Papua

Makarim menyampaikan FIHRRST merekomendasikan agar calon presiden dan wakil presiden memperhatikan isu HAM di Papua secara holistik yakni mengacu pada instrumen HAM nasional dan internasional.

Begitu pula, FIHRRST memberikan rekomendasi bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebaiknya juga sesuai dengan instrumen HAM nasional dan internasional yang berlaku.

FIHRRST merekomendasikan memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM yang memantau pelaksanaan penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu serta penindaklanjutan rekomendasi yang diusulkan Komnas HAM terkait isu HAM berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No 9 Tahun 2022 Tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat.

Baca juga: Pembela HAM: Jokowi tak Sadar Pelanggaran HAM di Papua Jadi Isu Internasional

“FIHRRST berharap rekomendasi tersebut ditindaklanjuti pada 100 hari pertama pemerintahan presiden terpilih nanti. Komitmen FIHRRST adalah ikut menghormati dan mendorong implementasi HAM di Indonesia,” pungkas Makarim.

Pada acara yang dipandu Direktur Operasi FIHRRST Ali Rahmadi, hadir peneliti muda dan spesialis HAM dari FIHRRST, yaitu Ratih Ananda Putri, M Rayhan Kurnia Rahman, Fairuz El Mechwar, dan Auranetya Adya Kayana.

Ratih Ananda Putri merekomendasikan kepada capres dan cawapres dalam 100 hari pertama untuk memastikan sektor bisnis agar melaksanakan uji tuntas HAM dalam operasi perusahaan dan rantai pasoknya, serta menyediakan akses pemulihan pihak internal dan eksternal perusahaan.

Baca juga: Menatap Nasib Penegakan HAM

M Rayhan Kurnia Rahman menyoroti dalam pemerintahan yang mendatang, sebaiknya ada rencana konkret yang diimplementasikan pada 100 hari pertama untuk melestarikan dan melindungi lingkungan hidup.

Fairuz El Mechwar berpendapat pemberantasan kekerasan atas perempuan, memprioritaskan masyarakat adat dan pemenuhan hak disabilitas menjadi rekomendasi FIHRRST untuk dilakukan pada 100 hari pertama kerja presiden dan wakil presiden mendatang.

Terakhir, Auranetya Adya Kayana merekomendasikan agar capres dan cawapres menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai SNP Komnas HAM No 5 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. (RO/S-2)
 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi