Fatwa Kiai NU: Dana Baznas Tak Boleh Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Fatwa Kiai NU: Dana Baznas Tak Boleh Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kediri (beritajatim.com) – Munculnya rumor bahwa program makan bergizi gratis (MBG) akan dibiayai menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendapat reaksi keras dari para kiai Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam forum Bahtsul Masail yang digelar di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/1/2025), para kiai menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk program tersebut.

Forum yang dihadiri oleh puluhan kiai NU dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ini merupakan bagian dari Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama. Para ulama merasa perlu memberikan klarifikasi terkait pemanfaatan dana Baznas setelah muncul kekhawatiran di masyarakat.

Bahtsul Masail ini dipimpin oleh mubahits Kiai Haji Achmad Rosikh Roghibi dan Kyai Haji Lora Dimyati Muhammad, dengan mushohhih Kyai Haji Marzuki Mustamar. Meski berlangsung dalam waktu singkat, fatwa yang dihasilkan sangat tegas: dana Baznas tidak boleh digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis.

“Menurut sepengetahuan kami. Dari kitab-kitab kami mengaji bahwa zakat itu ditarik ada syaratnya, kemudian diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam, dana yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya. Kami memandang ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi itu tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab ini sehingga kami tidak setuju,” jelas KH. Marzuki Mustamar.

Selain itu, KH. Marzuki Mustamar menegaskan bahwa dana Baznas harus diperuntukkan bagi kaum muslim yang kurang mampu. Ia menyoroti fakta bahwa penerima manfaat program MBG tidak semuanya berasal dari keluarga miskin dan banyak di antaranya merupakan non-muslim.

“Kami memegang keyakinan kami, agama kami dan syariat kami. Tahu-tahu Baznas diambil untuk itu dalam hal pentasarufan menabrak aturan-aturan dalam syariat, karena dalam program itu yang menerima ada yang kaya, selain itu juga ada anak-anak yang non muslim, sementara itu zakat tidak bisa diberikan kepada non muslim,” tandasnya.

Meskipun demikian, para kyai NU tidak menentang program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah. Mereka hanya berharap agar anggaran yang digunakan berasal dari sumber yang sesuai dengan prinsip syariat Islam dan tetap berpihak kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan. [nm/suf]