Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, dari posisinya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mengantongi izin dari Mendagri untuk pergi ke luar negeri.
“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara
Mirwan MS
sebagai Bupati
Aceh Selatan
hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” ujar Mendagri
Tito Karnavian
dalam konferensi pers di Kantor
Kemendagri
, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Tito menyampaikan sejumlah fakta terkait Mirwan yang umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir dan longsor. Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Dalam konferensi pers tersebut, Tito menjelaskan bahwa Mirwan berangkat menjalankan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.
Padahal lima hari sebelumnya, tepatnya 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menetapkan status tanggap darurat untuk provinsinya.
“Kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut,” ujar Tito.
Tito juga mengungkapkan bahwa sebelum berangkat ke Tanah Suci, Mirwan telah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025.
Namun, permohonan tersebut tidak disetujui oleh Mualem. Padahal, persetujuan dari pemerintah provinsi diperlukan untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum nyampai ke Kemendagri,” jelas Tito.
ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (29/11/2025).
Begitu mengetahui pemberitaan bahwa Mirwan sedang melaksanakan ibadah umrah ketika wilayahnya terdampak bencana, Tito segera mencari kontak
Bupati Aceh Selatan
tersebut.
“Saya kemudian langsung menelepon kepada yang bersangkutan, saya minta nomornya, dan kemudian dapat, dan saya minta yang bersangkutan segeran pulang,” ujar Tito.
Dalam percakapan itu, Tito juga menanyakan soal izin perjalanan luar negeri yang seharusnya diajukan oleh kepala daerah.
Menurut Tito, Mirwan menyampaikan bahwa ia telah mengajukan izin, tetapi permohonan tersebut tidak disetujui oleh Mualem.
“Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat katanya,” jelas Tito.
Setelah menonaktifkan Mirwan, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.
“SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt, Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis,” ujar Tito.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, keberangkatan Mirwan untuk melaksanakan ibadah umrah tidak menggunakan dana pemerintah.
“Bupati Aceh Selatan dan istri melaksanakan umrah dengan biaya sendiri,” kata Irwan kepada Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Penegasan ini merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) yang bertemu langsung dengan Mirwan setibanya ia kembali ke Tanah Air.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tiket keberangkatan umrah dipesankan oleh istri Mirwan.
Irwan juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sama, tidak ada pejabat pemerintah daerah lain yang melakukan pelanggaran.
Ia memastikan hanya Mirwan yang terbukti melanggar aturan ketika bepergian ke luar negeri di tengah situasi bencana.
“Tidak ada pejabat Pemda lainnya yang menerima sanksi. Dalam hal ini, hanya Bupati sendiri yang ditemukan melanggar aturan,” ungkap Irwan.
Mirwan Minta Maaf
Sebelum dijatuhkannya sanksi tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf terkait kepergiannya menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir.
Ungkapan maaf itu disampaikan melalui sebuah video singkat yang diterima Kompas.com dari tim medianya.
Dalam pernyataannya, Mirwan mengaku menyesal dan memahami kegelisahan publik atas keberangkatannya di tengah situasi darurat.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan yang muncul.
Instagram/@h.mirwan_ms_official Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan tanah longsor.
“Terutama kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Mirwan.
Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, serta warga Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar Mirwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri
/data/photo/2025/12/05/6932f47aba492.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)