Surabaya (beritajatim.com) – Saudara kembar MK (7) bocah yang dibuang oleh ibu kandungnya sendiri di sebuah kios pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni 2025 lalu ternyata juga menjadi korban.
Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penjualan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kedua tersangka juga kerap menganiaya saudara kembar MK berinisial AS. Hal itu didapat dari pengakuan korban dan diamini oleh tersangka.
“Korban MK ini empat bersaudara. Dua kakak laki-laki tinggal bersama nenek. Sementara MK tinggal saudara kembar berinisial AS. MK dan AS sama-sama kerap mendapatkan penganiayaan dari kedua tersangka,” kata Nurul.
Awal penganiayaan terhadap kedua anak di bawah umur itu bermula dari ibu kandung MK, Eni Fitriah (40) menjalin hubungan asmara dengan Siti Nur (42). Pasangan lesbian ini lantas tinggal bersama. Untuk menyamarkan identitas asli kepada kedua anak kandung Eni, Siti Nur mengaku bernama Juna.
“SN bukan ayah kandung. Mereka sama-sama perempuan. Untuk menyamarkan, SN memperkenalkan diri ke kedua korban dengan panggilan Ayah Juna,” imbuh Nurul.
Kedatangan Siti Nur membuat neraka di kehidupan kedua korban. Terutama MK. Ayah Juna menganggap bahwa MK adalah anak yang nakal. Sehingga, ia kerap dipukul, ditendang, dibanting bahkan disiram air panas. Tidak hanya itu.
Ayah Juna juga menyiram MK dengan bensin dan membakar korban di sebuah ladang tebu hingga wajahnya rusak. Ayah Juna juga memukul tangan kanan MK dengan kayu hingga patah.
“Dengan segala kekejian yang dilakukan tersangka SN, ibu kandung korban melakukan pembiaran. Bahkan, sepakat untuk membuang MK ke Jakarta,” jelas Nurul.
Penyidik menemukan bukti manifest keberangkatan Eni Fitriah bersama MK ke Jakarta. Mereka berangkat dari Surabaya pada 10 Juni 2025. Setelah sampai di Jakarta, Eni meninggalkan korban begitu saja dengan kondisi luka parah hingga akhirnya ditemukan oleh petugas.
“Dengan berbagai bukti yang penyidik temukan, kami menetapkan EF dan SN sebagai tersangka dan sudah menjalani masa tahanan,” jelasnya.
Nurul menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kekerasan anak. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi kepada para pelaku yang menganiaya para generasi penerus bangsa.
“Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya. (ang/ian)
