Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan gadis di dalam kamar kos Jalan Kedondong, Kota Blitar. Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan kekasih gelap korban untuk memperagakan kejadian pembunuhan yang dilakukannya.
Selain mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh permasalahan sperma, polisi juga mengungkapkan fakta soal kepemilikan narkoba jenis dobel L yang ditemukan dalam kamar kos korban. Dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) terungkap bahwa pil dobel L yang ditemukan tersebut merupakan milik korban.
“Itu hasil dari Labfor dobel L merupakan milik korban Positif,” ucap Waka Polres Blitar Kota, Kompol Kompol Subiyantana pada Jumat (29/08/2025).
Sebelumnya, polisi menemukan 53 butir pil dobel L di tempat kejadian perkara pembunuhan gadis dalam kos jalan Kedondong Kota Blitar. Puluhan butir pil dobel L tersebut awalnya belum diketahui siapa pemiliknya.
Namun usai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pengujian Laboratorium Forensik (Labfor) baru diketahui bahwa barang haram tersebut adalah milik korban. Polisi pun menyebut dari hasil Labfor terungkap bahwa korban juga positif narkoba. “Yang tersangka informasinya tidak memakai narkoba namun sama-sama minum minuman keras kemarin,” tegasnya.
Sebelumnya seorang perempuan berinisial MTW (25) yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Kedondong, Kota Blitar. Diketahui korban dibunuh oleh kekasih gelapnya yakni MKS (29).
Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok hebat. Diketahui cekcok ini dipicu oleh perselisihan soal sperma. Dari cekcok tersebut kemudian pelaku yang bekerja di perusahaan pembiayaan itu langsung melakukan penganiayaan hingga berujung kematian. (owi/kun)
