Ponorogo (beritajatim.com) – Tahapan pungut dan hitung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024 menghadirkan fakta menarik dari TPS 901 yang berlokasi di Demangan, Kecamatan Siman. TPS ini merupakan lokasi khusus yang melayani hak pilih mahasiswa Universitas Darussalam (UNIDA).
Foto formulir C1 Plano dari TPS ini viral di media sosial, menampilkan hasil rekapitulasi suara tingkat TPS. Dari 7 pemilih yang menggunakan hak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024, pasangan nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, memperoleh 1 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, meraih 6 suara.
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, membenarkan fakta ini. TPS 901 ditujukan untuk memenuhi hak suara mahasiswa UNIDA yang mengajukan pindah pilih.
“TPS khusus ini memang diatur untuk memenuhi hak suara mahasiswa UNIDA,” ujar Arwan, Jumat (29/11/2024).
Arwan menjelaskan, TPS 901 mencatat 139 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, mayoritas pemilih hanya mendapatkan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024. Sebanyak 104 orang menggunakan hak pilihnya untuk Pilgub, namun hanya 7 orang yang menerima surat suara Pilbup karena memiliki KTP Ponorogo.
“Pemilih ber-KTP Ponorogo mendapatkan dua surat suara, yakni untuk Pilbup dan Pilgub,” jelas Arwan.
Arwan menegaskan bahwa pemilih pindah pilih tetap sah sesuai peraturan. Mekanisme ini memungkinkan mereka yang berada di luar domisili untuk tetap berpartisipasi dalam pilkada, asalkan memenuhi persyaratan administrasi.
“Proses pindah pilih ini diperbolehkan secara aturan. Tujuh pemilih tersebut memenuhi syarat sehingga mereka mendapatkan dua surat suara,” katanya.
Untuk memastikan transparansi, KPU menyediakan layanan Info Publik Pilkada 2024, di mana masyarakat dapat memantau hasil rekapitulasi suara secara real-time. Meski TPS 901 hanya melayani segelintir pemilih untuk Pilbup, kehadirannya mencerminkan komitmen KPU dalam melindungi hak pilih setiap individu, termasuk mereka yang berada di luar domisili.
“Dengan layanan ini, masyarakat dapat memantau hasil pilkada secara transparan dan akurat,” tutup Arwan. [end/beq]
