TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah fakta seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia tertangkap kamera sedang merokok di kabin pesawat.
Video insiden tersebut kini viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat, terutama mengenai nasib penumpang yang terlibat.
Peristiwa ini terjadi di penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 yang berangkat dari Jakarta Soekarno-Hatta menuju Medan Kualanamu pada Kamis, 27 Maret 2025.
Pihak maskapai juga angkat bicara mengenai insiden penumpang yang kedapatan merokok elektrik, yang kini tengah menjadi sorotan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius.
“Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025).
Ia juga mengimbau kepada penumpang untuk selalu mematuhi aturan demi menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman.
Dua kali ditegur
Wamildan Tsani, mengungkapkan bahwa awak pesawat pertama kali mengetahui tindakan penumpang tersebut saat pesawat sedang mengudara.
Sesuai prosedur penanganan disruptive passenger, awak kabin segera memberikan teguran verbal kepada penumpang.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujar Wamildan.
Setelah peringatan diberikan, awak kabin berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menentukan langkah selanjutnya.
PIC kemudian menghubungi pihak stasiun dan aviation security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, guna memastikan penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Begitu pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh Tim Avsec.
Prosedur investigasi lebih lanjut pun dilakukan untuk menentukan sanksi atau tindakan lanjutan terhadap pelanggaran tersebut.
Aturan Penggunaan Rokok Elektrik di Pesawat
Menurut Wamildan, meskipun rokok elektrik diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
Beberapa poin penting mengenai aturan membawa rokok elektrik di pesawat adalah sebagai berikut:
Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik.
Rokok elektrik harus disimpan di bagasi kabin atau saku.
Kapasitas baterai litium maksimal 100 Wh.
Rokok elektrik harus dalam keadaan mati, dan cartridge wajib dilepas.
Cairan isi ulang rokok elektrik dibatasi maksimal 100 ml dan harus dikemas dalam kantong plastik.
Video insiden ini, yang memperlihatkan seorang pria merokok vape secara diam-diam dan menyembunyikannya di bawah bantal, telah mencuri perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial.