Lamongan (beritajatim com) – Sejumlah fakta dalam kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, berhasil terungkap. Mulai dari motif penembakan hingga asal muasal senjata yang digunakan.
Peristiwa penembakan terjadi pada Selasa 4 Maret 2025, tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Sukorame- Kedungadem, Desa Mragel, Kecamatan Sukorame. Insiden ini menyebabkan korban berinisal VVS, 18 tahun, mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.
Penembakan dilakukan oleh dua orang pemuda, yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam, dengan kenalpot brong.
Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan, hanya dalam kurun waktu 6 jam setelah korban melapor ke Polisi.
“Satreskrim Polres Lamongan berkolaborasi dengan Polsek Sukorame, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Syukur Alhamdulillah, dalam kurun waktu 6 jam, 2 pelaku berhasil diamankan,” kata Bobby, dalam rilis ungkap kasus, di Mapolres Lamongan, Selasa (11/3/2025).
Kedua tersangka yakni Arjuna, 24 tahun, warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian tersangka kedua berinisial AAN, berusia 17 tahun, warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
“Tersangka AAN diamankan Rabu 5 maret 2025 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu AAN sedang nongkrong di warung kopi di desanya. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB petugas berhasil mengamankan A di rumahnya, Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Motif Penembakan dan Peran Masing-masing Tersangka
Bobby menyampaikan, motif tersangka melakukan penembakan, karena tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terima didahului oleh korban.
Karena dalam kondisi mabuk, tersangka langsung menembak sebanyak 2 kali, mengenai lengan sebelah kiri korban. Penembakan dilakukan menggunakan air softgun dengan jarak sekitar 1,5 meter dari korban.
“Tersangka A berperan sebagai penembak, menggunakan air soft guns sebanyak dua kali. Sedangkan AAN, berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka A,” tuturnya.
Dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR yang dikunakan tersangka dalam insiden penembakan, satu senjata air softgun beserta peluru gotri dan satu pistol mainan beserta peluru plastik.
Asal Muasal Senjata
Bobby menjelaskan, tersangka Arjuna mendapatkan senjata air softgun dengan membeli secara online seharga Rp3,5 juta. Tersangka Arjuna membeli senjata tersebut, karena begitu terobsesi menjadi seorang anggota polisi, tapi tidak tercapai.
“Jadi tersangka ini, setelah kita lakukan pendalaman, tersangka dulu memiliki cita-cita jadi seorang polisi,” tuturnya.
Tersangka Pernah Masuk Penjara dan Memiliki KTA Polri
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Arjuna merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Pria 24 tahun itu pun sempat mendekam di Lapas Bojonegoro.
Tersangka juga memiliki kattu tanda anggota (KTA) Polri. Namun KTA tersebut palsu. Kapolres menyampaikan, tersangka membeli KTA dari toko online.
“KTA ini dipesan oleh yang bersangkuta di saat masih mendekam di Lapas Bojonegoro, melalui toko online, dari aplikasi facebook,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [fak/beq]
