Tuban (beritajatim.com) – Berikut sederet fakta kasus pembacokan yang menimpa seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP), Andika Setiawan (23), asal Lamongan, masih menjadi sorotan publik.
Insiden tragis ini terjadi di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Jumat (28/2/2025) lalu. Berikut fakta-faktanya:
1. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 28 Februari 2025, bermula dari pesan yang dikirim korban kepada istri pelaku, yang mana korban mengirim pesan tak senonoh kepada istri pelaku, hingga membuat kemarahan suaminya atau korban ini memuncak.
2. Dari pesan tersebut, pelaku berusaha memancing korban untuk datang ke rumahnya, sesampainya di rumah pelaku pukul 17.30 WIB, pelaku tanpa bertanya-tanya langsung membacok korban atau pegawai Bank Plecit itu.
3. Korban dibacok di bagian perut lalu ditusuk di bagian lehernya hingga mengalami luka yang cukup parah, hingga dilarikan ke RSUD Koesma Tuban.
4. Korban sempat mendapatkan perawatan di ruang insentif ICU, RSUD Koesma Tuban. Namun, keesokan harinya pada hari Sabtu 1 Maret 2025 pukul 18.30 WIB, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
5. Akibat kejadian itu, pelaku sempat kabur di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku.
6. Adapun barang bukti juga telah diamankan yakni pedang sepanjang 80 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun. [ayu/ian]
