Fakta Baru Suami yang Tega Aniaya Istri hingga Meninggal di Sumenep Ternyata Konsumsi Narkoba

Fakta Baru Suami yang Tega Aniaya Istri hingga Meninggal di Sumenep Ternyata Konsumsi Narkoba

Sumenep (beritajatim.com) – AH (46), warga Jl. Raya Gapura Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep yang tega menganiaya NC (42), istrinya, hingga meninggal itu ternyata dalam pengaruh narkoba.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, awalnya penyidik curiga karena saat diinterogasi, keterangan tersangka AH ini selalu berubah-ubah.

“Karena itu, anggota langsung meminta tersangka AH untuk tes urine. Ternyata benar, hasilnya positif,” katanya, Rabu (01/01/2025).

Menurut Kapolres, akibat penggunaan narkoba itu, patut diduga bahwa pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi.

Selain itu, tersangka diduga berhalusinasi akibat narkoba. “Karena itu, keterangan tersangka AH masih perlu kami dalami lagi,” tandas Kapolres.

AH tega menganiaya istrinya hingga meninggal, karena menduga istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Tersangka AH kemudian dengan nada keras menunjukkan sebuah postingan TikTok pada istrinya. Postingan itu berisi nasihat ketaatan istri pada suami. Namun ternyata, NC, istri pelaku menjawab dengan nada keras juga.

Akibatnya tersangka AH emosi dan menuduh korban NC telah berselingkuh. Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga NC mundur dan kepalanya terbentur tembok.

Seperti belum puas, tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, lalu memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali. Tangan AH pada saat itu dengan posisi mengepal.

Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Sumenep. Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 45.000.000. (tem/ian)