Sidoarjo (beritajatim.com) – Nama mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dicatut oleh Achmad Masruri saat meminta uang ke mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Hal itu terungkap dalam kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Awalnya saya dikasih beliau (Ari Suryono) uang sama sarung. Itu saat puasa,” kata Masruri sopir Gus Muhdlor saat bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10/2024).
Dari sana lah niat jahat Masruri muncul. Dia meminta kembali sejumlah uang berdalih untuk biaya operasional mengawal Gus Muhdlor. Padahal Gus Muhdlor tak pernah memerintah Masruri.
“Kemudian atas inisiatif sendiri. Minta operasional atas nama bapak bupati supaya diberi,” jelasnya.
Masruri tak menyebutkan nominal pasti yang diminta kepada Ari Suryono. Dia hanya mengatakan bahwa nilainya puluhan juta rupiah dan diberikan pada 2022.
Masruri juga mengaku meminta uang pada 2023. Bukan Ari Suryono yang memberikan uang saat itu, melainkan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
“Tahun 2023 saya hubungi beliau (Ari Suryono). Beliau bilang nanti dihubungi mbak Siska,” ujar Ahmad Masruri.
Siska Wati lantas menghubungi Masruri dan mengajaknya bertemu. Bersama suaminya Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, Siska Wati lalu menyerahkan uang kepada Masruri. Uang itu dibawa dengan mobil Toyota Fortuner.
“Diajak ketemu, ini titipan dari pak Ari Rp20 juta,” kata Ahmad Masruri menirukan ucapan Siska Wati.
Dakam sidang kali ini JPU menghadirkan 8 saksi. Ari Suryono Siska Wati sendiri telah divonis penjara masing-masing 5 dan 4 tahun. [uci/ian]
