Fakta Anggota DPR yang Dilaporkan Soal Kasus Dugaan KDRT, Terakhir Mengundurkan Diri

23 May 2023, 9:52

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota Komisi Agama DPR RI itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang berinisial M.Lantas, bagaimana fakta seputar laporan dugaan KDRT? Bagaimana pula respons dari PKS? Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tempo.Dilaporkan ke MKDKuasa Hukum korban, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke MKD pada Senin kemarin, 22 Mei 2023. Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2023, seperti dikutip dari Tempo.Srimiguna, mewakili korban, meminta MKD menggelar persidangan sehingga semua hal terbuka. Korban, kata dia, menyerahkan keputusan akhirnya kepada MKD. “Intinya kami perlu mendapatkan keadilan bagi klien kami,” kata dia.Laporan dilimpahkan ke BareskrimKorban disebut Srimiguna sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November 2022 ke Polrestabes Bandung. Pada Mei 2023, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat locus-nya ada di tiga tempat, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.“Jadi ini kami ke MKD karena kami melihat laporan klien bahwa suaminya anggota dewan. Akhirnya kita sama-sama minta supaya klien kami mengadu ke MKD DPR RI,” kata dia.Selanjutnya: Diduga beberapa kali lakukan KDRT

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi