Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

2 March 2024, 14:35

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal tersebut dia sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan DPR harus merevisi aturan ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Pasal 414 ayat 2 UU Pemilu.Fahri menyatakan dirinya sepakat dengan substansi putusan MK tersebut. Yaitu, kata dia, bahwa seluruh proses demokrasi dan Pemilu harus berpegang kepada prinsip kedaulatan rakyat.Menurut Fahri, ambang batas parlemen bisa menjadi aturan yang membatasi pilihan rakyat dengan keterwakilan di DPR. “Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” kata Fahri melalui pesan suara pada Jumat, 1 Maret 2024.Fahri mengatakan adanya ambang batas parlemen 4 persen selama ini telah menyebabkan perbedaan antara pilihan rakyat dengan orang yang terpilih masuk ke DPR. “Itulah yang menyebabkan masih ada anggapan kuat bahwa wakil rakyat itu adalah wakil dari partai politik, bukan wakil daripada rakyat,” ujar Fahri.Menurut Fahri, seharusnya wakil rakyat merupakan pilihan yang ditentukan langsung oleh para pemilih. “Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” ucap dia.Maka dari itu, mantan politikus PKS tersebut menyatakan partai-partai politik harus menghilangkan aturan yang dia sebut mendistorsi hak-hak rakyat. “Kalau ada undang-undang yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan,” kata Fahri.Iklan

Selain menghapus ambang batas parlemen, Fahri juga mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen. “Di masa yang akan datang tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan,” ujar Fahri.Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.Pilihan Editor: Ramai Hak Angket DPR Usut Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kabar Hak Angket MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres?

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi