Bojonegoro (beritajatim.com) – Penggiat sosial Evi Ratnasari mengajak warga dengan tegas menolak praktik politik uang demi mewujudkan demokrasi yang sehat dalam Pilkada 2024.
Hal ini sia sampaikan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang dihadiri oleh ibu-ibu Muslimat NU Bojonegoro, Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas pemilu serta memahami dampak buruk dari praktik politik uang. Dalam sambutannya, Evi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk pelanggaran selama masa pemilihan.
“UU nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dalam pasal 73 jo pasal 187a, 187b, dan pasal 187c mengatur tentang larangan dan pidana money politik,” jelas Evi di hadapan para peserta.
Dia menekankan bahwa praktik politik uang tidak hanya melibatkan pemberi, tetapi juga penerima yang dapat terkena sanksi hukum.
“Mari bersama-sama menjaga situasi damai menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, dengan berharap kelak pemilu ini bisa menghasilkan pemimpin yang terbaik,” tambahnya.
Pada acara yang ditutup dengan doa bersama untuk mewujudkan Jawa Timur yang bersih, Evi juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya korupsi yang berakar dari politik uang.
“Sadar atau tidak, salah satu asal mulanya korupsi politik adalah korupsi pemilu. Politik uang yang meracuni pemilu dapat menghasilkan orang-orang tak bersih yang malah makin menyengsarakan rakyat ke depannya,” ujarnya.
Evi menegaskan bahwa praktik semacam ini dapat melahirkan pemimpin yang rawan menyalahgunakan amanah dan wewenang untuk kepentingan pribadi serta golongan. Dia berharap masyarakat dapat bersatu menjaga proses demokrasi yang jujur, bersih, dan adil.[asg/but]
