Evaluasi SPPG, Fraksi Gerindra DPRD Malang: Jangan Matikan Program MBG

Evaluasi SPPG, Fraksi Gerindra DPRD Malang: Jangan Matikan Program MBG

Malang (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang mengkritik rencana sejumlah pihak yang berupaya menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pasca insiden dugaan keracunan yang melibatkan siswa MTs Al Khalifah, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Gerindra berpendapat bahwa penghentian program tersebut adalah langkah reaktif yang justru dapat merugikan masyarakat penerima manfaat.

Ketua Fraksi Gerindra, Zia’ul Haq, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan daripada menonaktifkan program yang baru berjalan. “Evaluasi boleh, tapi jangan matikan program. Kalau ada masalah, yang dibenahi sistemnya, bukan programnya,” kata Zia dalam sebuah wawancara pada Kamis (23/10/2025).

Zia menambahkan, pencegahan kasus serupa di masa depan bisa dilakukan dengan percepatan penerbitan Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sertifikat ini menjadi standar utama bagi pengelola makanan untuk memastikan kebersihan dan keamanan pangan. “Kalau sudah ada SLHS, sudah ada pakemnya. Semua pengelola SPPG wajib patuh. Jadi tidak seharusnya setiap insiden langsung dijadikan alasan menghentikan program,” tegasnya dengan nada kritis.

Menurut Zia, MBG merupakan program nasional yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat kecil, khususnya pelajar. Ia juga menegaskan bahwa program yang baru berjalan belum genap satu tahun ini wajar jika masih menghadapi beberapa kekurangan yang perlu dievaluasi lebih lanjut.

“Namanya program baru, tentu masih banyak penyesuaian. Tapi jangan buru-buru memvonis gagal. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengawasan, bukan pembekuan,” ujar Zia.

Zia tidak hanya menyoroti permasalahan pada program MBG itu sendiri, tetapi juga mengkritik lambannya proses penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Dari total 71 SPPG yang mengajukan izin, baru 35 unit yang sudah mengantongi izin resmi, sementara sisanya masih menunggu proses pemeriksaan lapangan.

“Dinas Kesehatan jangan lamban. Kalau pengelola SPPG sudah proaktif, mestinya pemerintah juga gerak cepat. Jangan biarkan masalah administrasi menghambat layanan untuk anak-anak,” kritiknya.

Lebih lanjut, Zia mengingatkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat penerbitan SLHS, menyusul kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah. “Pusat sudah minta percepatan, tapi di daerah jangan justru memperlambat. Kalau semua patuh pada regulasi, peristiwa semacam itu bisa dicegah,” tandasnya. [yog/suf]