Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

Semarang (beritajatim.com) – Etawaku, merek produk olahan susu kambing etawa, kini berada dalam sorotan intens dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Imam Subekhi, penggugat dalam kasus ini, dengan tegas menuduh pemilik merek Etawaku telah melakukan pembajakan.

Kasus pembatalan merek Etawaku tengah mengemuka dan akan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Desember 2023 mendatang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg dan telah didaftarkan sejak 6 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Niaga PN Semarang.

Imam Subekhi, melalui kuasa hukumnya, Jekrinius H Sirait, memperkuat klaimnya dengan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa penggugat adalah peracik dari serbuk susu merek Etawaku. Selain itu, desain logo pada kemasan juga diklaim sebagai kreativitas hasil karya Imam dan timnya.

“Kami memiliki bukti serta lampiran sertifikat halal untuk Merk Etawaku Coklat, Etawaku Natural, dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat Halal 12160002850915, tertanggal 26 September 2015,” kata Jekrinius, Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA:
Pakar Komunikasi Berbagi Tips Pembuatan Logo dan Merek untuk UKM

Imam Subekhi juga melampirkan berkas otentik kepemilikan merek, termasuk Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197, tertanggal 18 Desember 2017, untuk produk susu kambing dan krimer bubuk dengan nama dagang Etawaku dan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030.

“Bahwa klien kami, Imam Subekhi, adalah pemilik merek sejak tahun 2015,” tambah Jekrinius.

BACA JUGA:
Petrokimia Gresik Gelar Fun Walk di Instalasi Pengolahan Air Mereka

Dalam pengharapan jelang kesimpulan kasus ini, Jekrinius berharap Hakim dapat membatalkan merk Etawaku yang dimiliki oleh tergugat MH. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kepemilikan merek tergugat diduga diajukan dengan itikad tidak baik, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

“Tergugat diduga mengajukan mereknya dengan itikad tidak baik, dengan niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen,” pungkas Jekrinius. [beq]