Estafet Ketua Panja Revisi UU BUMN dari Eko Patrio ke Andre Rosiade

Estafet Ketua Panja Revisi UU BUMN dari Eko Patrio ke Andre Rosiade

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) No.1/2025. Tongkat estafet Ketua Panja revisi keempat UU BUMN kini dipegang oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

UU No.1/2025 tentang BUMN baru saja diketok dalam Sidang Paripurna DPR pada Februari 2025. Perubahan ketiga UU BUMN itu menjadi payung hukum yang menaungi lahirnya Badan Pengelola Investasi Danantara.

Kepastian perubahan keempat UU BUMN disepakti oleh seluruh fraksi Komisi VI DPR. Berpijak dari kesepakatan tersebut pembahasan revisi UU BUMN bakal dipercepat sejalan dengan pembentukan panitia kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Andre Rosiade merupakan politisi Partai Gerindra dan menjabat sebagai anggota DPR-RI sejak 2019. Dalam Pilpres 2024, Andre merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Barat.

Tongkat estafet Ketua Panja revisi UU BUMN itu sebelumnya dipegang oleh Eko Hendro Purnomo alias Eko Prasetyo alias Eko Patrio. Eko memimpin Panitia Kerja Komisi VI DPR-RI untuk membahas perubahan ketiga UU BUMN dengan pemerintah.

Belakangan sosok Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi sorotan di tengah aksi demonstrasi massa yang menyampaikan protes terhadap tunjangan anggota DPR pada Agustus 2025. Belakangan, PAN secara resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI.

Surat keputusan untuk menonaktifkan Eko Patrio tersebut diteken langsung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan pada Minggu (31/8/2025).

Terkait dengan revisi keempat UU BUMN, pemerintah dan Panja Komisi VI DPR-RI menargetkan pembahasan RUU UMN di tingkat Panja dituntaskan sebelum akhir masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat harmonisasi regulasi dan memperkuat peran BUMN di perekonomian nasional.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa perubahan UU BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika ekonomi nasional.

Selain itu, transformasi kelembagaan korporasi negara juga menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional.

“Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang. Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi sepakat bahwa urgensi revisi UU BUMN bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi untuk memperkuat kontribusi perusahaan pelat merah terhadap pembangunan nasional.

“Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” kata Anggia dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (23/9/2025).

Menurut Anggia, orientasi RUU BUMN kali ini adalah memastikan tata kelola lebih profesional dan manfaatnya bagi masyarakat. Menurutnya, masukan publik sejak pengesahan perubahan ketiga UU BUMN pada 2025 menjadi perhatian serius.

Sebagaimana diketahui, RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 19/2003 tentang BUMN masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.