Erick menuturkan KUR ini bisa diakses bagi PMI yang sudah mendapatkan kepastian bekerja. Limit KUR yang disediakan pun disebut mencapai Rp 100 juta.
“Dan memang tadi untuk KUR sendiri kan ketika mereka mendapat kepasitan bekerja. Misalnya biayanya Rp 20 juta, nah kita sudah menyiapkan KUR itu sampai nilainya Rp 100 juta. Artinya mereka bisa langsung menggunakan akses ini,” ujarnya.
Kendati begtiu, dia masih akan meramu kemudahan lainnya bagi para pekerja yang belum memiliki sertifikat pekerjaan. Soal ini, akan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga lain.
“Tetapi memang tadi salah satu yang belum ada solusinya bagaimana kalau dia belum mendapatkan sertifikat bekerja tetapi dia perlu training, pendidikan, supaya dia dapat kerja. Nah itu memang tadi salah satu yang mungkin kita harus bicara dengan kementerian lain. Memberikan solusi atau tadi kerjasama lainnya dengan berbagai pihak,” tuturnya.
Dirilis Akhir Tahun
Dia mengatakan akan ada pembentukan beberapa aturan untuk pelaksanaannya. Setelah itu akan diluncurkan.
“Nanti ada payung hukumnya yang harus didiskusikan,” katanya.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan pada tahap awal ini dilakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian BUMN. Targetnya program ini diluncurkan pada akhir tahun 2024 ini.
“Kita MOU dulu sama beliau, nanti setelah itu kita coba. (Peluncuran kapan?) Enggak, sebelumnya,” pungkasnya.