Jakarta –
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kasus pelecehan terhadap mahasiswi magang oleh oknum manajer perusahaan BUMN di Kota Semarang. Erick mengutuk keras tindakan tersebut dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.
Erick juga menyatakan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan. Ia menegaskan Kementerian BUMN dan BUMN berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan.
“Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang. Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan,” tegas Erick dalam unggahan di Instagram Kementerian BUMN @kementerianbumn, Jumat (22/11/2024).
Tak hanya itu, Kementerian BUMN juga berkomitmen memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. “Kementerian BUMN berkomitmen untuk memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, Sejak tahun 2022, Kementerian BUMN telah menerapkan program AKHLAK dan kebijakan Respectful Workplace Policy (RWP) melalui Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/04/2022. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai serta mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan.
Dilansir dari detikJateng, Seorang mahasiswi di Kota Semarang inisial H (21) melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu manajer perusahaan BUMN di Kota Semarang. Ia mengalami pelecehan seksual itu saat menjalani magang.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Dalam laporan pengaduan yang dilihat detikJateng, tertulis teradu merupakan Manajer Penjagaan Aset salah satu BUMN di Kota Semarang.
“Kejadiannya ketika dia sebagai mahasiswa magang di salah satu BUMN. Dia menjalankan tugas dan fungsi mahasiswa magang, sampai pada hari ke-21 dia dipindahkan ke Departemen Penjagaan Aset, pimpinannya inisial D,” ungkap kuasa hukum H, Hery Hartono.
Hal itu dibenarkan korban, yang sempat bercerita kronologi pelecehan yang diterimanya saat tengah menjalani magang pada pagi hari. Ia mengaku, awalnya dipanggil untuk menghadap atasannya itu di kantornya.
“Saya awalnya dipanggil, saya masuk karena dikira saya masih baru disuruh perkenalan. Pas masuk awalnya memang ditanya-tanya suruh perkenalan,” tutur mahasiswi itu.
Saat itu, korban ditawari untuk merokok, dan langsung menolak. Pelaku pun masih mencoba memegang tangan korban dan menghentikannya untuk keluar dari ruangannya. “Tiba-tiba saya dipegang-pegang pipi saya, dipegang dada, dicium, saya mencoba keluar tapi tangan saya dipegang terus,” jelasnya.
Korban mengaku baru pertama kali melihat atasannya itu. Merasa dilecehkan, ia langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke mentor magang, dan kampus.
“Nggak ada ancaman apa-apa, setelah kejadian ada WA ajakan ngopi, soalnya sempat dikasih uang (untuk ngopi) tapi saya kembalikan, Rp 50 ribu,” jelasnya.
(kil/kil)