Enggan Kecolongan PAD, Pemkot Probolinggo Susun Aturan Sewa Tiang Internet

Enggan Kecolongan PAD, Pemkot Probolinggo Susun Aturan Sewa Tiang Internet

Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo mulai serius menertibkan tiang-tiang internet milik provider yang menjamur di tepi jalan. Selama ini, keberadaan tiang tersebut belum dikenai biaya sewa meski berdiri di atas aset milik pemerintah.

Fenomena ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo baru-baru ini. Menyikapi hal itu, Pemkot kini tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur retribusi atas penggunaan lahan badan jalan.

“Selama ini memang belum ada ketentuan biaya sewa. Padahal, tiang-tiang itu berdiri di atas tanah milik pemerintah yang semestinya bisa menghasilkan kontribusi untuk daerah,” tegas Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, Kamis (15/5/2025).

Menurut Rini, regulasi yang dimaksud bisa berbentuk revisi Peraturan Daerah (Perda) atau cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal.

Dari puluhan provider yang memasang jaringan, sejauh ini hanya dua perusahaan yang mengantongi izin resmi dan telah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek). Dua provider lainnya masih dalam proses perizinan.

“Prosedurnya harus melalui OSS (Online Single Submission) terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon mengajukan rekomtek ke Dinas PUPR dan kembali ke OSS untuk mendapatkan izin dari DPM-PTSP,” jelas Rini.

Rekomtek itu hanya berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang jika provider menambah jaringan atau tiang baru. “Dengan begitu, data jumlah tiang bisa terus kami pantau dan perbarui secara berkala,” tambahnya.

Ia mengakui selama ini tiang internet memang cenderung dibiarkan tanpa pungutan. Padahal, jika dikelola melalui mekanisme retribusi, keberadaan tiang itu bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

“Potensinya besar sekali, mengingat jumlah provider dan sebaran tiang yang terus bertambah. Karena itu, kami sedang mempercepat penyusunan aturannya agar bisa segera diterapkan,” pungkas Rini.

Langkah ini diharapkan bisa menertibkan penggunaan ruang publik serta menambah pemasukan daerah. Selain itu, Pemkot juga menargetkan terciptanya tata kota yang lebih rapi dan legalitas pemasangan tiang yang lebih jelas. [ada/aje]