Enam Tahun Bisnis Jual Beli Bahan Peledak, Warga Probolinggo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Enam Tahun Bisnis Jual Beli Bahan Peledak, Warga Probolinggo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Pasuruan (beritajatim.com) – Enam tahun membuat bahan peledak, HH (25) warga Kecamatan Krejeng, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Pasuruan Kota. Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat pelaku sedang melakukan transaksi.

HH diamankan polisi pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB lalu di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun.

“Kami mengamankan seorang pelaku pembuatan bahan peledak dengan mencampurkan bahan kimia. Pelaku kami amankan saat sedang melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” jelas Davis, Kamis (29/8/2024).

Davis juga menjelaskan bahwa pelaku ini mulanya mempelajari cara membuat bahan peledak ini dari youtube. Setelah hafal campuran bahan yang digunakan, pelaku kemudian membeli bahan peledak tersebut di toko online.

Dari keterangan pelaku, dirinya menjual bahan peledak ini melalui sosial media dengan harga Rp 160 ribu setiap kilogramnya. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu setiap kilogramnya.

“Selama 12 jam, pelaku ini bisa memproduksi sekitar 18 kilogram bahan peledak yang diracik. Pelaku tinggal mencampurkan tiga bahan peledak diantaranya yakni powder, potasium, dan juga belerang,” imbuhnya.

Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak yang dibawa pelaku saat hendak transaksi. Dan sejumlah bahan dasar peledak yang disimpan di rumah pelaku.

Dari kejadian tersebut, pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditahan dengan menggunakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ada/kun)