Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Enaknya ASN Kabupaten Pasuruan, Telat Balik Mudik Tanpa Sanksi

Enaknya ASN Kabupaten Pasuruan, Telat Balik Mudik Tanpa Sanksi

Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami keterlambatan untuk kembali ke daerah tempat bekerja atau yang masih melaksanakan mudik. ASN harusnya mulai masuk kantor pada 16 dan 17 April 2024.

Kebijakan ini disampaikan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB bernomor 01 tahun 2024. Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Menurut Andriyanto, kebijakan ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh ASN. Kabijakan ini khusus untuk ASN yang benar-benar mudik ke luar Kabupaten Pasuruan dan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada pimpinan di OPD tempatnya bekerja.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi bagi ASN yang memang mudik ke luar daerah. Kebijakan ini tidak serta merta kami berikan kepada semua ASN. Tapi kami sesuaikan dengan SE MenPan-RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah,” kata Andriyanto.

Andriyanto menjelaskan bahwa SE MenPan-RB memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja dari rumah (WFH) pada 16-17 April. Aturan ini yang selanjutnya diterapkan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung (WFO) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang.

“SK Menpan RB ini menyatakan, jikalau melihat situasi arus balik yang begitu luar biasanya, sesuai arahan Presiden, yang tidak melaksanakan pelayanan publik dapat menerapkan WFH dengen ketentuan tetap menegakkan aturan seperti presensi, lapor dll,” terangnya.

Namun, untuk OPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti RSUD, Puskesmas dan lainnya, Andriyanto menegaskan bahwa seluruhnya tetap bekerja seperti biasa. Meskipun ada juga ketentuan yang tidak memberatkan.

Hal yang sama diberlakukan untuk ASN yang sudah bekerja pada tanggal 16 April. “Selama tidak mudik keluar terlalu jauh, misalnya tetap di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, tetap masuk seperti biasanya,” tutupnya. [ada/but]