Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

19 March 2024, 23:25

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap empat pelaku pengeroyokan anggota Polri M Fathul Hidayat di Jalan Inspeksi PAM Lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib mengatakan, kasus pengeroyokan polisi ini berawal dari iring-iringan pengantar jenazah diikuti pengendara motor yang ugal-ugalan pada Senin, 18 Maret 2024 di Jalan Abdullah Daeng Sirua.Korban saat itu sedang bertugas namun jalanan dikuasai rombongan pengantar jenazah sehingga terjadi tabrakan. Usai kecelakaan itu, beberapa orang pengantar jenazah langsung melakukan pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan terhadap korban.”Mereka ini inisial MH, R, RH dan H, satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Ngajib saat rilis kasus di Aula Kantor Polrestabes Makassar, Selasa 19 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.Akibat pengeroyokan itu, korban Fathul Hidayat mengalami luka-luka. “Terdapat beberapa luka di badan korban di antaranya kepala bagian belakang, tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka memar,” kata Ngajib.Usai penyelidikan, polisi menangkap para pengeroyok polisi itu pada Selasa dinihari, pukul 01.30 Wita di di Jalan Inspeksi PAM lorong 3.Iklan

Empat pelaku tersebut bernama Muh Hisyam alias Ikhsan (20), Rahmat alias Aco (20), Ronaldi alias Ronal (27) sedangkan H (17) alias Bus masih di bawah umur. Lima pelaku lain, yakni GMP, RKY, JY, EI, alias Ponco dan SBR alias Biak kini masuk DPO dan sedang dikejar polisi.”Tiga di antaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Masih ada lima orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita lakukan pengejaran,” kata Kapolrestabes Makassar.Para pelaku pengeroyok polisi itu diancam pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”Tentunya, dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakaman atau pun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib,” katanya.Pilihan Editor: Jaksa Tuntut 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dihukum 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi