Empat Napi di Lapas Bojonegoro dapat Remisi Khusus Natal 2024

Empat Napi di Lapas Bojonegoro dapat Remisi Khusus Natal 2024

Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 4 orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapat remisi khusus Natal 2024. Mereka mendapat Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Rabu, 25 Desember 2024.

Dari empat orang napi yang mendapat remisi Natal 2024, satu orang mendapat remisi 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya menerima remisi selama satu bulan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542 dan 2544.PK.05.04 Tahun 2024.

Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Natal bagi narapidana dan anak binaan itu dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berpusat di Lapas Kelas IIA Perempuan Bandung.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunnya tingkat resiko mereka.

“Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” ujarnya dalam pemberian remisi khusus Natal yang diikuti secara serentak oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Sementara diketahui, upacara pemberian remisi khusus Natal 2024 di Lapas Kelas IIA Bojonegoro diikuti oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.

“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP serta melaporkan perkembangan kegiatan kepada pimpinan,” ujar Kepala Lapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan. [lus/aje]