Empat Kepala Desa Terlibat Jual Beli Jabatan di Sidoarjo, Diungkap dalam OTT

Empat Kepala Desa Terlibat Jual Beli Jabatan di Sidoarjo, Diungkap dalam OTT

Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus jual beli jabatan perangkat desa yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2025 lalu kini semakin berkembang.

Semula, kasus ini menetapkan tiga orang tersangka, namun hasil pengembangan terbaru menunjukkan bahwa ada empat kepala desa (kades) aktif yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tiga tersangka pertama yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MAS, Kepala Desa Sudimoro, kemudian S, Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, serta SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Berkas perkara ketiga tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah memenuhi persyaratan P-21.

Hasil dari pengembangan kasus, konon ada empat kades yang juga terlibat dalam jual beli jabatan. Yakni Kades Grabagan, Kades Kepunten, Kepadangan dan Kades Kebaron Kecamatan Tulangan. “Betul ada 4 kades aktif yang terlibat dalam jual beli jabatan,” ucap sumber di kepolisian Selasa (14/10/2025).

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa berkas perkara dari tiga tersangka tersebut sudah diterima dengan status lengkap atau P-21. “SPDP sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo,” kata Jhon Franky kepada wartawan.

Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah pengembangan kasus, empat kades aktif yang sebelumnya tidak terungkap kini telah diketahui terlibat dalam praktik korupsi tersebut. “Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada Rabu, 27 Mei 2025, tim Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Kecamatan Tulangan. Dari OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 185 juta yang disembunyikan dalam bungkusan plastik warna hitam.

Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan dalam pemeriksaan lebih lanjut adalah uang tunai senilai Rp 1.099.830.000, satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga buah ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer. [isa/suf]