Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo terus berjuang, wanita cantik kelahiran 1984 yang mendapat julukan dokter resto ini menyesalkan atas dugaan kebohongan yang dilakukan EP. Dia pun membantah telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang dituduhkan pihak EP.
Ellen mengatakan, pada prinsipnya, dirinya dengan EP bekerjasama dalam pengelolaan restoran Sangria.
“Jadi kalau sampai ada penutupan dari pihak pemilik lahan, pastinya kan ada yang salah dengan perjanjian antara Kodam dengan EP. Kalau tidak ada wanprestasi dari pihak EP, ga mungkin kan usahanya ditutup. Dan saya tidak tau menau soal perjanjian mereka. Saya pasti akan menyelesaikan tanggungjawab saya asalkan tidak direkayasa dan perjanjian kerjasamanya diperpanjang,” ujar Ellen dalam siaran persnya, Jumat (22/12/2023).
Ellen menambahkan saat ini dirinya sedang menempuh upaya pidana dalam perkara ini, sebab dirinya pun merasa dirugikan.
“Saya ada kelebihan bayar ke dia karena tidak adanya perpanjangan ijin. Harusnya saya yang menggugat EP karena saya sudah berinvestasi dan membuat resto yang awalnya sepi menjadi ramai. Tapi malah saya yang digugat, tapi tim saya sudah menemukan adanya rekayasa dan akan menjadi titik terang misteri di balik semua ini,” ujar Ellen.
Ellen meminta agar pihak EP untuk tidak terus berkelit dan memutarbalikkan fakta. Sebab kenyataan di lapangan bahwa usaha resto Sangria ditutup.
“Yang jelas EP tidak pernah memberitahukan ke saya. Padahal dia mengikat perjanjian dengan saya selama lima tahun, tapi usaha baru dibuka tiga bulan, tapi sudah ditutup. Yang nakal siapa disini? Masyarakat sudah pandai menilai siapa yang culas di sini,” tegas Ellen.
Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan EP bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.
“Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen.
Sementara kuasa hukum EP Yafeti Waruwu saat dikonfirmasi terkait hal ini tak memberikan respon. Sebelumnya, pada awak media Yafeti mengatakan pihaknya telah menyerahkan 15 bukti tambahan berupa transfer dari Ellen pada EP.
Selain itu, Yafeti juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyerahkan legal opinion (LO) dari pakar pidana Prof Dr I Nyoman Nurjaya guru besar FH Universitas Brawijaya Malang. [uci/but]