Surabaya (beritajatim.com) – Nama Elizabeth Susanti tidak asing di dunia kriminal. Dia kerap berurusan hukum karena melakukan penipuan dengan modus berbagai macam. Salah satunya adalah penipuan dengan modus CPNS.
Untuk kali ini, Santi biasa dia disapa melakukan penipuan dengan modus bisnis SPBU, hingga kemudian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
” Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP,” ujar Jaksa Esti dalam tuntutannya.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Elizabeth Susanti S.H.,M.Hum alis Santi, pada tanggal 28 Mei sampai dengan 30 Mei tahun 2024, melakukan penipuan di daerah Semampir Tengah VI A Surabaya. Saat itu terdakwa menghubungi saksi Zabur (korban) bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui sdr. Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis.
Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan.
Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta.
Bahwa pada hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp 50 juta.
Setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi.
Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut.
Namun dalam kurun waktu dari jam 09.31 Wib, saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa, namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.
Bahwa sejak jam 09.31 Wib hingga jam 14.39 wib, saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa.
Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah.
Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur.
Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok.
Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Ternyata uang Rp 50 juta tersebut, dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. [uci/ted]
