Eksploitasi Mahasiswa Lewat Ferienjob, Beranda Perempuan dan Beranda Migran Beri 11 Tuntutan

26 March 2024, 2:30

TEMPO.CO, Jakarta –   Beranda Perempuan dan Beranda Migran menyampaikan 11 tuntutan atas kasus eksploitasi dan praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO lewat skema Ferienjob di Jerman. Setidaknya ada lima tuntutan yang ditujukan kepada universitas dan enam tuntutan lainnya ke pemerintah Indonesia. Kepada pihak universitas, Beranda Perempuan dan Beranda Migran menuntut akuntabilitas untuk menghentikan seluruh program magang di luar negeri yang merugikan mahasiswa dan keluarganya. Kedua, universitas mesti menyediakan pendampingan kasus gratis kepada para korban dan keluarganya. Tuntutan ketiga adalah menjamin keamanan dan perlindungan bagi korban untuk melanjutkan kuliah. Keempat, menjamin pemulihan dan kompensasi korban dan keluarganya. Terakhir, universitas harus melindungi korban dari segala bentuk intimidasi. Sementara itu, tuntutan pertama kepada pemerintah Indonesia adalah menginvestigasi sindikat perekrutan mahasiswa untuk program magang bodong. Kedua, menghentikan seluruh praktik perekrutan mahasiswa ke luar negeri yang merugikan. Berikutnya, menghukum para pelaku TPPO yang menarget mahasiswa. Lalu, menjamin pemulihan dan kompensasi korban dan keluarganya. Kemudian, konsultasi rutin dengan berbagai kelompok peduli migran, TPPO dan mahasiswa. Terakhir, penyuluhan kepada seluruh universitas dan masyarakat terkait skema penipuan. Setidaknya, sekitar 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia jadi korban TPPO berkedok Ferienjob atau magang kerja di Jerman. Ferienjob ini dipromosikan dan direkomendasikan oleh universitas dengan iming-iming program kerja magang bergaji tinggi dan nilai konversi sebanyak 20 SKS.Sebanyak 87 mahasiswa yang menjadi korban di antaranya berasal dari Universitas Jambi (Unja). Mereka mengikuti Ferienjob selama tiga bulan. RM, salah satu korban dari Unja yakin untuk mengikuti tawaran Ferienjob setelah mengetahui salah satu guru besar Fakultas Ekonomi di kampusnya telah menjadi partner Ferienjob. Di samping itu, karena Unja telah menandatangani MoU untuk periode 10 tahun. Dia mengikuti proses perekrutan, seleksi, dan penempatan selama berbulan-bulan. Akhirnya, RM bekerja di Jerman sebagai buruh bangunan dan buruh angkut barang di salah satu perusahaan jasa pengiriman paket di Jerman. Dia harus mengangkat beban paket mencapai 0,5 sampai 30 kg secara manual. Jam kerja yang panjang mengakibatkan RM sering mengalami kelelahan. Tak sampai di sana, ternyata upah kerja yang diterima jauh lebih rendah daripada nominal yang ditawarkan dan tertera di dalam kontrak. Upah RM per bulan tidak cukup untuk membayar biaya akomodasi yang harus dia tanggung sendiri. Selanjutnya, mahasiswa UNS juga melapor…

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi